DPR Ingin Percepat Bahas Revisi UU MD3

03-12-2014 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menegaskan, pihaknya tidak ingin segera menyelesaikan masalah revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Namun, karena masih terdapat perbedaan pendapat antar fraksi, sehingga pembahasan pun cukup berlarut-larut.

“Kita ingin benar-benar mempercepat proses ini supaya DPR bisa menjalankan fungsinya secara utuh. Kalau bicara soal sah sebenarnya sudah sah karena DPR sudah berjalan. Namun menjadi tidak enak kalau ada teman-teman (Anggota DPR) yang belum terakomodasi,” kata Politisi F-PAN ini.

Hal itu dinyatakan Totok dalam diskusi publik bertema “Revisi UU MD3, Tarik Menarik Tiga Kekuatan KIH, KMP dan DPD” di Press Room, Gedung Nusantara III, Selasa (2/11/14).

Totok menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait materi di dalam UU, untuk mengakomodasi seluruh fraksi di DPR. Hal yang paling utama akan direvisi adalah mengenai perubahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI. Nantinya, akan ada penambahan satu wakil ketua di 16 AKD.

“Ada perubahan pasal yg perlu dibahas serius, dan sudah dibahas dengan pemerintah. Kita cari terobosan melalui UU No 12 tahun 2011 Pasal 20. RUU MD3 ini dapat diajukan DPR dan Presiden di luar Prolegnas. Dari sisi prosedur, apakah ini dapat dipenuhi, dengan menganggap RUU ini di luar Prolegnas. Biarkan ini tetap berjalan di paripurna,” tambah Totok.

Namun, tambah Totok, hal krusial yang saat ini menjadi kendala adalah masalah waktu. Pasalnya, mulai tanggal 5 Desember esok, DPR akan memasuki masa reses. Sehingga, proses ini harus dikebut. Ia juga mengingatkan kepada semua pihak agar mengawal dengan baik pembahasan revisi UU MD3, sehingga nantinya masyarakat luas yang akan diuntungkan.

Hadir pula sebagai narasumber dan mewakili pihak DPD RI I Wayan Gede Pasek. Senator asal Bali ini mempersoalkan kendala waktu yang diungkapkan Totok sebelumnya. Ia menilai, jika waktu yang mepet menjadi hal yang krusial, tapi DPR malah justru terkesan mempersulit keadaan yang ada.

“Kami melihat, jika alasannya adalah waktu, seharusnya waktu pertama kali kami (DPD) mengajukan usulan revisi sudah harus direspon. Kalau alasannya tanggal 5 Desember, usulan DPD diterima saja tanpa harus dibahas,” kata Pasek.

Mantan Anggota DPR periode 2009-2014 ini menambahkan, putusan MK yang memenangkan DPD untuk dapat terlibat dalam pembahasan UU MD3 tidak diindahkan oleh DPR, sehingga perdebatan tidak dapat dihindari. Namun, ia menegaskan, bukan berarti pihaknya merengek-rengek meminta untuk dilibatkan, namun karena ini sudah diatur secara konstitusional.

“Kenapa putusan MK yang sudah mengikat kenapa tidak dijalanjakan. Perlu kebesaran jiwa untuk menerima putusan tersebut. DPD siap menyelesaikan polemik ini, meski akan memakan waktu yang lama dalam prosesnya,” tegasnya.

Selain Totok dan Pasek, hadir  pula sebagai narasumber adalah Anggota DPR Ruhut Poltak  Sitompul (F-PD), Anggota DPR Daniel Johan (F-PKB), dan Direktur Advokasi, Monitoring, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri.

Ronald mengusulkan, agar DPR kembali menjadwalkan waktu reses, artinya tidak perlu langsung menjadwalkan reses per 5 Desember besok. Ia juga menilai, jika revisi ini terlalu buru-buru digulirkan, berindikasi menimbulkan insiden legislasi. (sf), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...